Daerah-daerah dengan sumber daya alam yang cukup besar dengan didukung sumber daya manusia yang baik, dapat mengarahkan pembangunan. Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang. Perbaikan koordinasi, koordinasi menjadi lebih mudah karena adanya unity. Prinsip-prinsip tersebut ada agar dapat membantu tercapainya tujuan otonomi daerah, yaitu: Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah. Sementara mayoritas masyarakat lokal tetap menjadi obyek kebijakan. Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, arti desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah. Pengertian Otonomi Daerah. Ibu kota menurut saya ini 100% salah, karena. 1 Tahun 1957 Dengan menggunakan Penpres No. (Dok. Berdasarkan grafik di atas maka pernyataan yang benar adalah. Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah. 1 Pada hakekatnya ada tiga prinsip dalam implementasi otonomi daerah. Kemendagri) JAKARTA, KOMPAS. 3 penggunaan transfer oleh. 2. Menurut Setiaji (2007) Dalam era otonomi daerah sekarang ini, daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada tahun 2010 mengevaluasi kebijakan pemerintah dalam mengembangkan kawasan timur dan menyimpulkan beberapa alasan mengapa kebijakan itu tidak. Dalam fungsi ini Peraturan Daerah tunduk pada asas peraturan perundang – undangan dimanaotonom dan berlakunya desentralisasi fiskal mendorong pemerintah daerah untuk lebih leluasa dalam mengelola sumber daya yang mereka miliki. Implikasi tersebut dapat diamati melalui perubahan yang mendasar dalam proses. 37 Secara Bahasa kata “otonomi” berasal dari bahasa Yunani yakni autonomi. Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dalam pelaksanaan otonomi, dikenal tiga bentuk asas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yakni : 1. Otonomi daerah berguna bagi pengalokasian dan pendistribusian kekuasaan, pendelegasian wewenang dan tanggung-jawab, pengambilan keputusan yang berkualitas serta pemberi pelayanan yang memuaskan bagi masyarakat. B. Pahami Artinya! Pengertian otonomi daerah. daerah pada masa Jepang jauh lebih terperinci ketimbang pembagian di era Belanda. 5 Berlandaskan pada Asas Otonomi sebagai prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah (Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah). Namun, otonomi daerah sebenarnya lebih dititikberatkan pada daerah kabupaten atau kota. Sistem pemerintahan daerah di Indonesia, menurut konstitusi Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, berdasarkan penjelasan dinyatakan bahwa daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi, dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Kepala-kepala instansi vertikal di daerah berkedudukan sebagai staf teknis kepala wilayah yang berada di bawah dan bertanggung jawab (subordinasi) kepadamembawa harapan bahwa dengan otonomi daerah, akan ada perbaikan dalam kehidupan masyarakat di daerah. Hasyim dan Siti Ruhama Mardhatillah, “Asas Otonomi Daerah dalam Penegakan Hukum terhadap Izin Lingkungan” Jurnal Bina Hukum Lingkungan Volume 5 Nomor 1 (Oktober, 2020), hal. Ringkasa APBN 2011-2013 (dalam milyar rupiah) Berdasarkan data tersebut maka dampak APBN untuk masyarakat adalah. pemerintah pusat (vertical accountability) melainkan lebih dititikberatkan pada masyarakat melalui DPRD (horizontal accountability). 2. “bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran-serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah. Arti Otonomi Daerah. -----, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 11 Tahun 2001 diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah. Pelaksanaan otonomi tersebut adalah dengan menyerahkan sebagaian besar urusan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah daerah tingkat I kepada Pemerintah daerah Tingkat II secara bertahap dan berkelanjutan. Partisipasi rakyat dibungkam, sehingga demo-krasi hanya menjadi retorika penguasa tanpa pernah mewujud dilapangan. 3) Suatu daerah adalah suatu ekonomi, ruang yang berada dibawah suatu administrasi tertentu seperti provinsi, kabupaten, kota, kecamatan dan lain-lain. 32/2004 seharusnya lebih. daerah dapat secara langsung melakukan pembangunan di daerah tersbut. Over the past two decades, Indonesia‘s economy has endured challenging yet hopeful times. Sesungguhnya usaha. Tujuan politiknya adalah untuk memperkuat pemerintahan daerah (Pemda), meningkatkan kemampuan aparat dan masyarakat di daerah serta meningkatkan integrasi nasional. Pada Tahun 2002 dialokasikan DAU sebesar Rp. Masyarakat menaruh harapan yang besar pada otonomi daerah untuk membawa perubahan dalam sistem negara. Kemudian pada 1922 pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan baru mengenai administrasi. Setelah kurang lebih 4 tahun otonomi daerah diberlakukan, dampak yang terlihat adalah muncul dua kelompok masyarakat yang berbeda pandangan tentang otonomi daerah. Di satu sisi ada masyarakat yang pasif dan pesimis terhadap keberhasilan kebijakan otonomi daerah, mengingat pengalaman-pengalaman pelaksanaan otonomi daerah pada masa lalu. Kewenangan yang dipusatkan di tangan Presiden dan para Menteri (Pemerintah Pusat) tadi adalah kewenangan pemerintahan, bukan. Namun sebenarnya mengandung pengertian yang cukup rumit, karena di dalamnya tersimpul makna pendemokrasian dalam arti pendewasaan politik rakyat daerah, pemberdayaan masyarakat, dan sekaligus bermakna mensejahterakan rakyat berkeadilan. 1 Otonomi Daerah di Era Penjajahan Belanda. . com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai keberadaan otonomi daerah banyak melahirkan inovasi dan berhasil meningkatkan pendapatan asli daerah melebihi dana yang ditransfer pemerintah pusat. otonomi daerah sebenarnya lebih dititikberatkan pada daerah. politik di Indonesia. - 13575033. com. Nah, peran pemerintah daerah. Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah bukanlah hal baru di Indonesia karena sejak tahun 1803 telah diberlakukan Decentralizatie Wet. Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono. Baca Juga: Danau Adalah - Menurut Para Ahli, Penyebab, Jenis Jenis, Manfaat dan Contoh Danau Terkenal Yang Ada di. Hal ini juga berimplikasi luas dalam sistem perencanaan pembangunan yang ada di daerah. Konsep awal otonomi daerah muncul pada tahun 1903 melalui undang undang desentralisasi di bawah pemerintah kolonial Belanda. Ketika kita membicarakan pengelolaan wilayah pesisir, maka pada saat yang sama satu hal yang menjadi persoalan adalah berkenaan dengan aspek hukum yang memuat perihal kebijakan, system dan dengan cara seperti apa wilayah pesisir itu dikelola dan dimanfaatkan. Penulis. Dengan desentralisasi, peluang ekonomi dan akses ekonomi di buka dan memungkinkan setiap daerah dan kelompok sosial untuk berperan aktif dalam mengembangkan ekonomi. 32/2004 bahwa materi Perda dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan /atau peraturan PUU yang lebih tinggi. Pelaksanaan otonomi tersebut adalah dengan menyerahkan sebagaian besar urusan. Kabupaten atau kota. Ringkasa APBN 2011-2013 (dalam milyar rupiah) Berdasarkan data tersebut maka dampak APBN untuk masyarakat adalah. Dalam Encyclopaedia Britannica (2015), disebutkan otonomi ( autonomy) berasal dari bahasa Yunani autos artinya sendiri dan nomos yang berarti hukum atau. Pilihan otonomi daerah di Indonesia dan bukan sistem negara federal pada politik desentralisasi pada era reformasi 1998, memberikan makna bahwa otonomi daerah sebenarnya lebih pada sejauh daerah untuk dianggap layak menyandang status keistimewaan atau tidak. E. Seperti apa yang kami uraikan dalam tulisan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa otonomi daerah belumlah terwujud sebagaimana yang diharapkan. I. 2. B. Sebab, pemekaran daerah tidaklah mudah dan murah. Berdasarkan latar belakang dalam pendahuluan diatas, dalam makalah kami yang berjudul “Konsep Otonomi Daerah dan Federalisme Negara dalam Pembangunan Indonesia”, akan membahas meliputi beberapa topik yakni: A. Prinsip- Prinsip Otonomi Daerah Prinsipprinsip pelaksanaan - otonomi daerah yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah daerah adalah: 1. 1. penyelenggaraan urusan pemerintahan hendaknya lebih dititikberatkan kepada kapasitas dan peran serta masyarakat di tingkat daerah atau wilayah. Otonomi Daerah Otonomi daerah merupakan esensi pemerintahan desentralisasi. b) Mampu mengidentifikasi pentingnya pemahaman Wawasan Nusantara. Selain itu, kewenangan kebijakan tersebut apakah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yaitu otonomiINDIKATOR “BERTENTANGAN DENGAN KEPENTINGAN UMUM” SEBAGAI DASAR PEMBATALAN PERATURAN DAERAH [1]. Pelaksanaan harus lebih meningkatkan kemandirian otonom karena dalam daerah kabupaten atau. Maka besaran belanja pemerintah pusat yang lebih dominan berarti ada upaya untuk. 23 Tahun 2014. J. 5 Tahun 1974, yang dimaksud dengan desentralisasi adalah pengalihan urusan pemerintahan dari pusat ke daerah. Otonomi daerah dapat diartikan juga sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarkat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap. PENDAHULUAN Konsep otonomi daerah sebenarnya lebih mirip sistem dalam Negara Federal, dimana pada umumnya dipahami bahwa dalam sistem Federal, konsep kekuasaan asli atau kekuasaan sisa (residual power) berada di daerah atau bagian, sedangkan dalam sistem Kata Kunci: otonomi daerah, pemekaran daerah 1. DI ERA OTONOMI DAERAH Oleh : Nike K. Berdasarkan Pasal 1 huruf (h) UU Nomor 22 Tahun 1999, yang dimaksud otonomi daerah adalah: "Otonomi daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan. Dengan adanya otonomi daerah ini diharapkan masyarakat setempat bisa mendapat pelayanan yang baik, pemberdayaan masyarakat, dan terciptanya sarana-prasarana yang lebih layak. Perkembangan peraturan tentang otonomi daerah di Indonesia selalu mengalami perubahan, bahkan sejak 18 Agustus. A. Alderfer (1964), karakteristik dasar pemerintahan daerah di Inggris adalah unit lokal yang bebas dari pengendalian kekuasaan di luarnya. JAKARTA - Otonomi Daerah berjalan sesuai dengan Undang-Undang (UU) dan aturan yang berlaku. Dalam UU no 32 tahun 2004 tersebut pada pasal 4 ayat 3 dinyatakan: Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. 5 tahun 1974 yang menegaskan bahwa otonomi daerah dititikberatkan pada daerah tingkat II yang dilaksanakan dengan memuat tiga aspek utama yaitu. Revisi undang-undang KPK akan lebih baik jika dapat meningkatkan kemampuan KPK untuk lebih berdayaguna dalam pemberantasan korupsi di daerah daerah. Kemajuan daerah terukurSesungguhnya mekanisme sistem Pemerintahan dengan prinsip Otonomi Daerah dapat dimaksimalkan dengan Peranan Gubernur yang maksimal sebagai wakil dari Pemerintah Pusat yang ada di tiap Daerah, oleh karena itu kita harus mendudukan kembali peran Gubernur dan kewenangannya bahkan mekanisme pemilihan Gubernur yang. 12 H. Ciri-ciri dari asas ini sangat mencolok yaitu pemusatan kekuasaan di pusat, yang mengurusnya adalah pemerintah pusat. Asal katanya autos (sendiri) dan nomos (keturunan). Berdasarkan UU No. UU No. Semua daerah di Indonesia memberlakukan otonomi. Otonomi Daerah, Otonomi Daerah, Desentralisasi, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Instansi Vertikal, Otonomi yang nyata dan bertanggungjawab adalah sama dengan yang termuat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. Tujuan otonomi daerah. Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi Daerah 1) Pengertian Pengertian dari otonomi daerah secara harfiah adalah berasal dari kata “Otonomi dan daerah”. Kabupaten atau kota menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat. Senada dengan itu Hirawan (2007) menyatakan bahwa otonomi daerah sebagai landasan dari pelaksanaan desentralisasi adalah untuk memenuhi tujuan demokratisasi dan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Laporan terkait Otonomi Daerah secara lebih lanjut itu akan di-bahas dalam dua kali penerbitan Media BPP yaitu pada edisi kali ini dan Agustus 2017 mendatang. Perbesar. Konsep Feodalisme Negara. See Full PDF Download PDF. Pariwisata merupakan salah satu sektor yang dapat digunakan untuk meningkatkan pendapatan daerah khususnya dalam pendapatan asli daerah. 1. cenderung tersedia lebih sedikit di banding rata-rata Rumah Sakit yang ada di Kabupaten/Kota di Jawa Barat dengan standar minimal RSUD dengan kriteria tipe D. Dalam bahasa Yunani, “otoni” berasal dari kata “autos” yang berarti “sendiri” dan “nomos” yang berarti aturan dan undang-undang”. Pada masa sekarang ini dengan perubahan paradigma pemerintahan yang ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999,bagaimana proses desentralisasi dan otonomi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan aturan UU nomor 23 tahun 2014? Bagaimana upaya mewujudkan desentralisasi dan otonomi yang bersinergi antara pemerintah pusat dan daerah? 4. Jadi otonomi daerah adalah daerah yang memiliki legal self sufficiency yang bersifat self government yang diatur dan diurus oleh own laws. Berikut lima prinsip otonomi daerah: 1. Salah satunya Republik Indonesia bisa memiliki pemimpin negara yang berasal dari daerah. Pelaksanaan evaluasi perkembangan daerah-daerah otonom baru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat 2. UU No. Namun jika diteliti lebih mendalam, maka akan ditemukan beberapa semangat untuk menarik kembali desentralisasi dan otonomi daerah, sehingga UU tersebut diganti lagi dengan UU No. berjumlah 545 daerah. Pembahasan Pada tabel tersebut diketahui bahwa belanja negara terpusatkan pada belanja pemerintah pusat. Hasil dari pelimpahan wewenang tersebut adalah. Pasal 1 angka 6 Undang-Penerapan dan pelaksana otonomi daerah pada umumnya akan merujuk pada (Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945) Sedangkan penyerahan hak otonomi kepada setiap daerah, haruslah didasarkan atas undang-undang sebagai ciri khas dari suatu negara hukum. Dalam pengertiannya di UUD 1945, lingkup otonomi adalah daerah yang lebih kecil dari provinsi, misalnya kabupaten. Daerah daerah otonom tersebut sebagian besar tersebar pada provinsi-provinsi yang memiliki wilayah paling luas dengan kepadatan penduduk rendah seperti di sumatra, kalimantan, sulawesi, maluku dan papua (Harmantyo, 2007). B. Bunga. Perlu diingat bahwa otonomi daerah yang merupakan perwujudan dari. 4 Asas-asas Otonomi Daerah Dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersifat otonomi daerah, Pemerintah harus menggunakan beberapa asas. Berdasarkan Pasal 1 huruf (h) UU Nomor 22 Tahun 1999, yang dimaksud otonomi daerah adalah: "Otonomi daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang. . Dan harap diketahui selama ini posisi wapres adalah sebagai ketua dewan pertimbangan otonomo daerah (DPOD),’’ kata Abdul di Kholik. Pembentukan daerahdaerah itu, terutama daerah-daerah otonom dan dalam menentukan susunan pemerintahannya harus dengan permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam. Di satu sisi ada masyarakat yang pasif dan pesimis terhadap keberhasilan kebijakan otonomi daerah, mengingat pengalaman-pengalaman pelaksanaan otonomi daerah pada masa. Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi. com Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. 1. d. com Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. 2. 7 Hambatan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia. 2 Namun demikian, undang-undang tersebut tidak terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Kabupaten atau kota Dilansir dari Encyclopedia Britannica, otonomi daerah sebenarnya lebih dititikberatkan pada daerah kabupaten atau kota. 3 Asas Otonomi Daerah dan Penjelasan Lengkapnya. Artinyaperubahan yang terjadi dalam otonomi daerah terutama adalah perubahan proses pengambilan ke-putusan poiitik untuk menentukan jenis pelayanan publik bagi masyarakat. pemerintahan di daerah lebih mengetahui dan mengenal dengan akurat kebutuhan masyarakat. sebagai daerah otonom. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah, terdapat 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Dampak positif otonomi derah, antara lain: f 1. berarti pengembangan dari satu daerah otonom menjadi dua atau lebih daerah otonom. Otonomi daerah memerlukan perhatian khusus denga upaya mereformat hubungan antarv ‘level’ pemerintahan di tingkat lokal. Berdasarkan keputusan tersebut, bahwa pemekaran telah dihentikan, tetapi banyak daerah tetap. Otonomi Daerah pada dasarnya adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan. Ditemukan pula kelemahan penerapannya yang dapat dilihat dari berbagai hal berikut: Berpotensi terganggunya keseimbangan dan keserasian tujuan. maka segala permasalahan yang ada di daerah akan lebih cepat terselesaikan karena pemerintah daerah lebih faham dari pada pemerintah pusat. Tujuan Pelaksanaan Otonomi Daerah. Dalam LINGKUNGAN DAN OTONOMI DAERAH Hermanto Meskipun otonomi daerah telah terimplementasikan, namun pada kenyataannya perhatian pemerintah daerah masih lebih dititikberatkan pada kepentingan politik daripada sektor pertanian. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK IN. Pada 2 Juli 1997, terjadi krisis keuangan Asia yang juga dirasakan oleh Indonesia. Perkembangan peraturan tentang otonomi daerah di Indonesia selalu mengalami perubahan, bahkan sejak 18 Agustus 1945 ketika disahkannya UUD 45 pada masa. , Indonesia. Pasalnya, Indonesia adalah negara yang terdiri dari berbagai. Terdapat masalah-masalah terkait pelaksanaan otonomi daerah, antara lain sebagai berikut. 000 dan bila seluruh tanah yang dicadangkan untuk redistribusi benar-benar dibagikan di akhir 1964, Dilansir dari Ensiklopedia, Otonomi daerah sebenarnya lebih dititikberatkan pada daerahotonomi daerah sebenarnya lebih dititikberatkan pada daerah Kabupaten atau kota. Karena yang terjadi adalah Otonomi Daerah hanya menjadi sebuah formalitas untuk memberikan kesan demokratis pada sosok Orde Baru. Rakyat melalui wakil mereka (Dewan Perwa-kilan Rakyat Daerah), turut serta dalam penyelenggara peme-rintahan, berdasarkan otonomi daerah yang dibangun dalam sistem pemerintahan desentralisasi. manajer pada level yang lebih rendah di lingkungan pemerintahan adalah dimak-sudkan untuk mendekatkan tangan pemerintah kepada publiknya. Dengan begitu,. Otonomi Daerah: Indonesia’s Decentralisation Experiment, yang ditulis oleh Richard Seymour (University of Otago) & Sarah Turner (McGill University) tahun 2002. LINGKUNGAN DAN OTONOMI DAERAH Hermanto Meskipun otonomi daerah telah terimplementasikan, namun pada kenyataannya perhatian pemerintah daerah masih lebih dititikberatkan pada kepentingan politik daripada sektor pertanian. Pelaksanaan otonomi tersebut adalah dengan menyerahkan sebagaian besar urusan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah daerah tingkat I kepada Pemerintah daerah Tingkat II secara bertahap dan berkelanjutan. Formation regulation must meet the indicator does not contradict the legislation of higher and not contrary to public interest. Eko Budiharjo dalam Herawati, Nunik. Dalam undang-undang tersebut disebutkan tujuan otonomi daerah adalah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.